Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. "WH (Wahid Husen) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018). Selain Wahid, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Hendry Saputra. Ajudan Wahid itu juga akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus sel mewah di Lapas Sukamiskin ini. Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin WahidHusen. Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2D2ZwpI | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
0 Comments:
Post a Comment