Liputan6.com, Jakarta - Bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Tanjung Duren, Jakarta Barat dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa atas nama Samsul Anwar alias Awang itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Edy Subhan menyampaikan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan pada pada Rabu 12 September 2018. "Samsul Anwar alias Awang Bin Slamet Siwanto telah melakukan perbuatan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13 kilogram," tutur Edy dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Senin (17/9/2018). Menurut Edy, persidangan itu ditunda hingga Selasa 18 September 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa. "Rencananya Majelis Hakim akan membacakan putusan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018," jelas dia. Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi rutin terhadap sejumlah diskotik, salh satunya Diskotek MG International Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu 17 Desember 2017. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2NjFPhS |
0 Comments:
Post a Comment