Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Bukan karena kasus suap seperti sebelumnya, namun sel yang ditempati narapidana kasus e-KTP, Setya Novanto.
Bermula dari temuan Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak) ke lapas tersebut pada Kamis 13 September 2018. Sejumlah anggota Ombudsman menemukan bahwa kamar milik Setya Novanto lebih luas dibandingkan tahanan yang lainnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bereaksi. Dia mengutus Irjen Kemenkumham Aidir Amin Daud untuk mengecek sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Yasonna juga memerintahkan jajarannya mengecek penerapan fasilitas sel bagi terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, seperti Setya Novanto.
Selain itu, dia meminta Kalapas Sukamiskin yang baru Tejo Herwanto, mengecek fasilitas di lapas. Tidak hanya sel Setya Novanto. Menurut dia, Kemenhumham segera membuat langkah-langkah penertiban fasilitas sel untuk terpidana kasus korupsi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Tejo Harwanto membenarkan sel yang dihuni Setya Novanto lebih luas dengan ukuran 300 cm hingga 500 cm.
"Ruangan Pak Setya Novanto lebih besar, yah kira-kira 300-500 cm," ujar Tejo di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/9/2018).
Menurut Tejo, kamar luas tidak hanya dihuni oleh Setya Novanto saja, terdapat sekitar 40-an sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa yakni Nazaruddin, Joko Susilo, dan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
"Terus ada napi umum yang baru masuk juga di situ (kamar ukuran luas) dan sudah lama juga mereka itu menempati ruangan hunian yang besar," kata dia seperti dilansir Antara.
Menurut Tejo, hunian-hunian di lapas Sukamiskin, terbagi menjadi tiga. Di antaranya ada kamar dengan ukuran kecil, kamar ukuran sedang, dan kamar ukuran besar.
Konstruksi bangunan Lapas Sukamiskin merupakan salah satu "heritage" atau bangunan bersejarah sejak 1918. Sehingga tidak mungkin untuk dilakukan perombakan, juga menjaga agar tidak merusak konstruksi.
"Terus yang enggak kalah penting bahwa di sini kita akan menekankan bahwa mereka akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan kamar bentuk yang sama. Bukan luasannya, kita enggak perdebatkan dengan luasannya," ucap dia.
Dia juga menjelaskan alasan sel tidak digembok di luar, yakni untuk penanganan kesehatan narapidana.
"Itu inisiatif saya bagi warga binaan yang punya sejarah penyakit jantung. Serangan jantung 'kan tidak bisa dilihat," ujar Tejo.
Tejo mengatakan, narapidana yang menghuni Lapas Sukamiskin rata-rata sudah memasuki usia tua. Selain itu banyak di antara mereka yang memiliki riwayat kesehatan kurang baik.
Untuk lebih mudah melakukan penanganan jika narapidana sakit, maka ia mengeluarkan kebijakan agar masing-masing kamar tahanan tidak digembok.
"Mereka enggak di gembok dari luar, kalau digembok teriak-teriak, pernah ada pengalaman seperti itu (meminta pertolongan kesehatan). Tapi untuk blok itu digembok, seluruh sisi, utara, timur, selatan, barat kita gembok gitu," kata dia.
Selain itu, jumlah petugas yang berjaga di sekitar sel pun sangat terbatas. Karena itu apabila ada kejadian napi butuh pertolongan medis, susah ditangani jika digembok dari luar "Ada kejadian menimpa Mallarangeng. Pukul 03.00 WIB dia kolaps, bisa buka kamar (untuk meminta pertolongan)," kata dia.
0 Comments:
Post a Comment