Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara rutin membenahi jalan nasional di Lintas Timur Sumatera yang menjadi jalur utama logistik di Pulau Sumatera. Salah satunya yang berada di Jambi sepanjang 214,98 kilometer (km). Penanganan dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui empat paket kontraktual tahun jamak 2018-2019 yang telah ditandatangani Jumat, 14 September 2018. Adapun sumber pendanaan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk. Dari hasil pelelangan, nilai kontrak keempat paket tersebut sebesar Rp 585,59 miliar atau terdapat penghematan Rp 34,40 miliar dari pagu yang disiapkan sebesar Rp 620 miliar. "Kalau sumber dananya dari SBSN mungkin tidak terpengaruh oleh fluktuasi kurs rupiah. Tapi saya minta tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 100 perseb dan proses administrasinya dilakukan secara cermat," kata Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto, Senin (17/9/2018). Lewat keempat paket kontrak tersebut, pertama akan dilakukan preservasi rehabilitasi jalan BTS Riau-Merlung I sepanjang 30 km dengan nilai kontrak Rp 104,4 miliar dengan kontraktor PT Modern Widya Tehnical. Kedua, preservasi konstruksi jalan Batas Riau-Merlung II sepanjang 31,22 km dengan nilai kontrak Rp 156,66 miliar dengan kontraktor PT Istaka Karya (Persero). Ketiga, preservasi rehabilitasi mayor jalan Merlung-Batas Kabupaten Tanjab-Simpang Tuan 71,36 km dengan nilai kontrak Rp 143,28 miliar dengan kontraktor PT Abun Sendi. Keempat, preservasi rehabilitasi mayor jalan Simpang Tuan-Mendalo Darat (Simpang Tiga)-Batas Kota Jambi-Tempino-Batas Provinsi Sumsel sepanjang 82,35 km dengan nilai kontrak Rp 181,16 miliar dengan kontraktor PT Nindya Karya (Persero). "Waktu pelaksanaan konstruksi 465 hari, tapi kita upayakan bisa selesai lebih cepat bulan Agustus 2019 sehingga manfaatnya lebih awal bisa dinikmati. Biaya transport juga bisa lebih cepat kita pangkas," ucap Sugiyartanto. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2D1vClN |
0 Comments:
Post a Comment