Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi keuangan yang semakin maju, kini memudahkan semua orang dalam bertransaksi. Namun di balik kemajuan itu, tersimpan bahaya yang mengintai. Sebagian dari kamu mungkin pernah menerima pesan singkat, SMS, atau pesan WhatsApp yang meminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening tertentu. Si pengirim biasanya menggunakan modus isi SMS berupa transaksi yang belum terbayar atau aneka trik lainnya. Melihat fenomena yang semakin meresahkan ini, mungkin ini saatnya bagi kita untuk bertindak. Menanggapi keluhan publik terkait penipuan dan modus SMS pemberian nomor rekening untuk mentransfer uang, Kementerian Komunikasi Informasi dan Informatika (Kemkominfo) sebetulnya telah menyediakan portal untuk melaporkan kejadian tersebut. Lewat portal itu, masyarakat juga bisa mengecek informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Publik bisa mengakses situs https://ift.tt/2OtlSSu telah diperkenalkan sekitar pertengahan tahun lalu. "Silakan masyarakat melakukan akses ke portal www.cekrekening.id untuk melakukan cek dan ricek," tulis Kemkominfo dalam keterangan tertulisnya. Dream.co.id sempat mencoba mengakses situs tersebut. Penggunaannya ternyata sangat mudah dan sederhana. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2xjsTi9 |
0 Comments:
Post a Comment