Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat menyatakan tak akan mengajukan bekas narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif atau caleg meskipun Mahkamah Agung membolehkannya.Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan sejak awal partainya memang tidak akan mengajukan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Dalam proses penyaringan, Partai Demokrat sudah menerapkan prinsip tersebut.
"Kami tetap bertahan untuk tidak mencalonkan sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya," katanya di Kantor KPU, Minggu (16/9).
Pencalonan diri eks narapidana korupsi menjadi anggota legislatif sebelumnya diganjal KPU melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pekan ini, aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Tunggu KPU
Sementara itu Partai Gerindra melalui Ketua DPP merek Ahmad Riza Patria tak mau berkomentar banyak soal pencalonan eks napi korupsi. Pihaknya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pencalonan eks napi tersebut kepada KPU dan pihak berwenang lain.
"Semua sedang berproses, kita hormati proses yang baru. Tunggu sikap KPU," katanya.Sebagai informasi, sejumlah partai saat ini masih mengajukan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif mereka. Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 199 eks narapidana korupsi yang disodorkan partai menjadi calon legislatif.
Salah satu calon tersebut, Wakil Ketua DPRD Fraksi Partai Gerindra M. Taufik yang pernah menjadi narapidana korupsi kasus pengadaan logistik Pemilu 2014.
(bmw/agt)
0 Comments:
Post a Comment