Tuesday, September 11, 2018

Warga Polandia Tersangka Makar di Papua, Polisi Kirim Advokat

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Papua menetapkan seorang warga Polandia berinisial JFS sebagai tersangka. Warga asing itu dijerat dengan delik makar.

Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Papua AKBP Ferdinand Napitupulu menyatakan JFS ditangkap pada 26 Agustus lalu di Wamena. Empat hari kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP.

Kepolisian belum menjelaskan secara detail tentang perbuatan yang dilakukan JFS sehingga dijerat dengan delik makar.

Saat ditangkap polisi, JFS sedang bersama dengan dua penduduk lokal, yakni Y alias NY dan SM. Keduanya sempat dilepas, tetapi SM ditangkap kembali pada 3 September lalu.

Meski demikian, Polda Papua sempat terhambat saat memeriksa JFS karena dia belum menunjuk kuasa hukum. Kepolisian lantas memutuskan menyediakan pengacara bagi JFS.

"Polda Papua sudah menunjuk Khaerul Siregar sebagai pengacara dan sudah disetujui JFS sehingga penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Ferdinand di Jayapura, Papua, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/9).

Ferdinand menyatakan advokat itu telah mendampingi tersangka JFS mulai 6 September lalu. Dia mengklaim JFS setuju dengan pengacara yang telah disiapkan untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan hingga persidangan di pengadilan.

"Sehubungan itu, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Pengacara JFS, Fachrul Khaerul Siregar secara terpisah mengakui sejak Kamis pekan lalu sudah mendampingi kliennya.

"Sejak menjadi pengacara JFS, tercatat sudah dua kali mendampingi yang bersangkutan diperiksa penyidik," kata Siregar. (Antara)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2MpBuEV
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment