Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan, untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kemaikan sebesar 50 bps. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, rincian kenaikan untuk simpanan dalam Rupiah naik 25 bps menjadi 6,50 persen dari sebelumnya 6,25 persen. Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 25 bps menjadi 2,00 persen dan untuk simpanan Rupiah di BPR menjadi sebesar 9,00 persen. "Ini berlaku mulai 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Halim menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut. Kenaikan ini juga sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter. Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah trend kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. "Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2p0QXC3 |
0 Comments:
Post a Comment