Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan penggantian nama sedianya dilakukan partai karena bakal calon yang diajukan tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya, terkait dengan ketentuan peraturan KPU (PKPU) bahwa calon tersebut merupakan mantan napi korupsi, kejahatan seksual dan narkotika.
Selain itu, status TMS diberlakukan karena tidak memenuhi persyaratan yang bersifat administratif.
"Hari ini terakhir untuk penggantian calon hasil dari klarifikasi aduan masyarakat," ujar Ilham di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Sedangkan bacaleg lainnya yang tidak memenuhi syarat di luar konteks napi korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual maka KPU akan mengkonfirmasi dengan menghubungi pihak terkait.
"Misalnya salah satu bacaleg belum melampirkan surat pengunduran diri dari perusahaa BUMN, tempat bacaleg tersebut bekerja," ungkapnya.
Ilham menjelaskan dalam kasus seperti di atas, jika diketahui bahwa caleg tersebut belum menyatakan mengundurkan diri dari perusahaan BUMN maka KPU akan mencoret namanya. Oleh karena itu, partai politik sedianya melakukan pergantian bagi calegnya yang dinyatakan TMS.
Berdasarkan data yang diterima
CNNIndonesia.com, dua dari enam calon yang dinyatakan TMS sudah diganti. Keduanya yakni Astrayuda Bangun, bacaleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 digantikan oleh Harun Masiku, dan Arwi Winata, bacaleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan II digantikan oleh Ricky Sitorus.
Sedangkan empat bacaleg yang tidak memenuhi syarat namun belum diajukan penggantinya adalah Mirat Sumirat, bacaleg Gerindra daerah pemilihan Jawa Barat VI, Maman Yudia, bacaleg PDIP daerah pemilihan Jawa Barat IX, Abdul Hafid Achmad, bacaleg Hanura daerah pemilihan Kalimantan Utara, dan Abdul Holik, bacaleg Perindo daerah pemilihan Jawa Barat XI.
Sementara itu, Ilham mengatakan bacaleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, KPU masih menunggu putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Jika hingga batas waktu penetapan calon, bacaleg tersebut tidak diganti maka KPU akan tetap mengacu PKPU. Dengan demikian, KPU belum akan menetapkan bacaleg tersebut menjadi caleg.
Berdasarkan jadwal tahapan yang telah disusun KPU, verifikasi dan penggantian bacaleg dilakukan sejak 4-10 September 2018.
Kemudian, verifikasi pengganti daftar calon sementara (DCS) berlangsung sejak 11-13 September 2018.
Untuk penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) berlangsung sejak 14-20 September 2018.
Sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan sejak 21-23 September 2018.
0 Comments:
Post a Comment