Jakarta, CNN Indonesia -- Realisasi penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 11 September 2018 baru mencapai Rp24,96 triliun atau 65,47 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp38,12 triliun. Penerimaan itu terbilang 'seret' lantaran pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta sudah mencapai 68,54 persen dari target Rp35,35 triliun. Namun, secara nilai, penerimaan pajak tersebut masih tumbuh 3 persen dari posisi tahun lalu Rp24,23 triliun. Bila dirinci, penerimaan pajak terbesar Pemprov DKI Jakarta berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai Rp6,32 triliun atau mengisi sekitar seperempat dari pajak yang berhasil dikumpulkan. Selanjutnya, sumbangan pajak berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp5,69 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,69 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp2,72 triliun, Pajak Restoran Rp2,09 triliun, dan Pajak Perhotelan Rp1,11 triliun. Sisanya, dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp798,64 miliar, Pajak Reklame Rp689 miliar dan Pajak Hiburan Rp548,99 miliar. Lalu, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp510,8 miliar, Pajak Rokok Rp358,58 miliar, Pajak Parkir Rp348,51 miliar, dan Pajak Air Tanah (PAT) Rp67,89 miliar Sementara dari sisi retribusi, jumlah yang dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta sampai 11 September 2018 sebesar Rp412,24 miliar atau 59,75 persen dari target Rp689,9 miliar. Capaian penerimaan retribusi itu tumbuh lebih 'tokcer' ketimbang pajak, yaitu mencapai 9,65 persen secara tahunan dari periode yan sama. Pada 11 September 2017 lalu, Pemprov baru bisa mengumpulkan retribusi sekitar Rp375,94 miliar atau 57,83 persen dari target Rp650 miliar. Retribusi terbesar disumbang dari pos perizinan mencapai Rp230,2 miliar atau 55,8 persen dari realisasi. Diikuti penerimaan dari retribusi jasa usaha Rp100,64 miliar dan retribusi umum Rp81,39 miliar. (agi) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2x6dJvM |
0 Comments:
Post a Comment