Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pelayanan gawat darurat bagi pasien peserta JKN-KIS?
Jawaban:
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, dalam keadaan gawat darurat peserta JKN-KIS dapat langsung mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa perlu surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Apabila peserta JKN-KIS pada kondisi gawat darurat datang ke FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat tetap dilayani sampai dengan keadaan kondisi gawat daruratnya teratasi/stabil.
Setelah keadaan stabil, pasien JKN-KIS dapat dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dan, BPJS Kesehatan dalam hal ini akan menjamin perawatan peserta JKN-KIS apabila sesuai dengan prosedur.
FKRTL atau rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat menagihkan biaya perawatan pasien JKN-KIS yang sedang dalam kondisi gawat darurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Saksikan juga video menarik berikut:
0 Comments:
Post a Comment