Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok pengemudi taksi daring tergabung dalam Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana) dan Asosiasi Driver Online (ADO) mendesak pemerintah bersikap tegas, supaya perusahaan operator jasa transportasi daring tidak sewenang-wenang soal tarif dan merekrut sopir. Jika korporasi tak juga mematuhi peraturan, mereka meminta pemerintah bertanggung jawab atas nasib para sopir. Perwakilan unjuk rasa Gerhana dan ADO, Dedi Heriyantoni menyatakan khawatir nasib mereka akan semakin sulit jika Grab Indonesia yang menjadi tempatnya mencari nafkah berubah menjadi perusahaan transportasi. "Kami menolak keras aplikator menjadi perusahaan transportasi karena nasib kami akan semakin menderita," ujar Dedi dalam unjuk rasa di depan kantor Grab Indonesia pada Senin (10/9). Operasi taksi daring diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus (ASK), sejak 1 November tahun lalu. Kementerian Perhubungan mulai menerapkan aturan yang menjadi payung hukum kuat bagi keberadaan taksi daring pada 1 Februari 2018.Dalam perjalanannya, berbagai poin dalam aturan ini masih dikritik misalnya keharusan uji kelaikan (KIR) dan pemasangan stiker khusus. Selain itu, pengemudi juga tak sepakat adanya tarif batas bawah dan atas serta kuota daerah operasi. Keberatan mereka yang lain, operasi taksi online cenderung berada di bawah kementerian perhubungan. Misalnya di negara-negara Eropa. Menurut Dedi, payung hukum yang dibuat selama tiga tahun terakhir telah membebani para pengemudi daring. Menurut mereka aturan itu tak jelas dan tak membuat nasib mereka lebih sejahtera. Justru, hukum itu dirasa tak dipandang para aplikator. "Sekarang saja selama tiga tahun pemerintah tidak berhasil membuat Grab menaati peraturan mereka," kata dia. Dengan menjadi aplikasi transportasi, para mitra juga merasa tindakan monopoli perusahaan aplikator akan menguasai segala sektor. Sebab, mereka akan menguasai bisnis dari hulu ke hilir.Di bawah Kemenhub dan Kominfo, aplikasi jenis on demand ini bisnis intinya mempertemukan penumpang dengan pemilik kendaraan. Mereka sebenarnya tidak diperkenankan merekrut mitra baru secara mandiri kecuali melalui unit-unit koperasi yang berbadan hukum. Sebab, Grab cs menolak dijadikan perusahaan aplikasi transportasi. Jika perusahaan tetap tak mau mendengar semua tuntutan mereka, Gerhana dan ADO berencana menuntut pemerintah untuk mengusir Grab cs. Hanya saja pemerintah juga diminta bertanggung jawab terhadap nasib pengemudi yang sudah menggantungkan nafkah dari aplikasi ini. "Nanti kalau ditutup pemerintah harus bertanggung jawab ini bagaimana sudah banyak yang menjadikan Grab sebagai mata pencaharian utama," ujarnya. (ayp/kid) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2Qdvp1c |
0 Comments:
Post a Comment