Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas kepastian 2.674 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 317 di antaranya telah dipecat sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja. "Ya akan segera dirakorkan oleh Mendagri. Kelihatannya Senin (pekan depan)," ujar Syafruddin di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (6/9). Mantan Wakapolri itu belum dapat memastikan apakah sisa PNS yang masih aktif itu akan dipecat atau diambil tindakan lainnya. Syafruddin menegaskan keputusan itu akan dibahas dalam rakor pekan depan."Ya, nanti kita lihat. Kan, enggak boleh satu pihak," katanya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya menyatakan 2.674 PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Data ini disebut masih akan terus berkembang sesuai verifikasi dan validasi lanjutan. "Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Pihak BKN bakal terus berkoordinasi dengan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.Sesuai UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara serta PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terlibat korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah pemecetan terhadap PNS yang telah terbukti korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang inkracht itu. Agus menyebut dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan ti dak hormat," kata Agus. (wis) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2M6B9qa |
0 Comments:
Post a Comment