Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia menyatakan burung Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren, dan Cucak Rawa tak lagi dimasukkan dalam daftar satwa dilindungi. Sebelumnya, tiga jenis burung itu masuk daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menyatakan perubahan lampiran peraturan menteri yang berisi daftar tumbuhan dan hewan dilindungi itu sudah diteken Menteri LHK Siti Nurbaya. Saat, sambungnya seperti dikutip dari Antara, sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera disosialisasikan ke masyarakat. Sebelumnya, pada 14 Agustus 2018, sejumlah pecinta burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) berunjuk rasa di depan kantor KLHK, Jakarta. Mereka keberatan atas masuknya sejumlah jenis burung yang diklasifikasikan sebagai hewan langka, antara lain burung murai batu, jalak suren, dan anis kembang. Menurut FKMI, Permen LHK 20/2018 memberatkan peternak burung tersebut yang sudah membudidayakannya bertahun-tahun. Sebelumnya, dalam Permen LHK 20/2018 telah ditetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sebanyak 562 atau 61 persen di antaranya merupakan jenis burung. Pada hari ini, Indra Exploitasia mengatakan soal polemik hewan yang masuk daftar dilindungi, pihaknya sedang melakukan kajian ekonomi dan sosial dari para komunitas pecinta burung untuk mendengarkan saran dan tanggapannya. Namun, Indra menyampaikan pesan supaya para komunitas ini terus memperhatikan kaidah konservasinya walaupun sudah tidak lagi dinyatakan sebagai hewan yang dilindungi. "Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment, untuk penangkar yang tidak memerhatikan kaidah konservasi", kata Indra seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (6/9). Indra pun meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat pada umumnya untuk bisa menjaga satu visi supaya burung tersebut tidak punah. Selain itu mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan KLHK. Sementara itu dari perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI) Bagiya menyambut baik atas perubahan kebijakan dari peraturan terseebut. Dengan demikian dirinya bersama dengan komunitas pecinta burung lainnya berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi dan budaya sebelum memasukkan jenis-jenis burung ke daftar satwa yang harus dilindungi. "Selain itu, kami mohon ada 'reward' bagi para penangkar,untuk meningkatkan motivasi." ucap perwakilan Komunitas Kicau Mania. Tidak hanya itu, mereka juga mengharapkan KLHK bisa melakukan pembinaan rutin dengan para komunitas dan penangkar terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa serta peluang hibah kompetisi. (Antara/kid) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2MOj0Tk |
0 Comments:
Post a Comment