Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementeriannya yang jadi terpidana kasus korupsi. Hal itu dikatakan terkait keberadaan 16 PNS Kemenhub yang berstatus terpidana kasus korupsi namun masih aktif. "Iya, saya setuju [pemecatan 16 PNS Kemenhub terpidana korupsi], kita mendukung itu," kata Budi saat saat ditemui usai menghadiri Rakernas Projo di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/9). Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 PNS terpidana korupsi berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang terdata masih aktif.Dari data itu, Kemenhub dinobatkan sebagai kementerian terbanyak yang masih mempekerjakan PNS terpidana korupsi sebanyak 16 orang. Budi menyatakan pihak Kemenhub sendiri sedang memproses pemecatan 16 PNS itu sesuai ketentuan yang berlaku. Terpidana kasus suap yang juga eks Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8). ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta) | Akan tetapi, ada beberapa kondisi terkait persoalan hukum yang membuat para PNS itu belum diberhentikan. "Proses untuk dilakukan pemberhentian sesuai ketentuan, tapi dengan beberapa hal yang terkait faktor by law, jadi belum diberhentikan," kata dia, tanpa merinci faktor tersebut. Budi pun mengapresiasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang membuat surat keputusan bersama tiga menteri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengatakan keputusan itu sebagai dasar hukum yang kuat untuk memproses pemecatan 16 PNS Kemenhub secara cepat. "Kalau sudah adanya kekuatan khusus ya kita berhentikan. Kita mendukung itu," pungkasnya. Diketahui, salah satu kasus yang menyeret PNS Kemenhub dalam kasus korupsi adalah kasus suap proyek proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Kasus ini juga menyeret nama Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antoinuis Tonny Budiono. (arh) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2OkvXRr |
0 Comments:
Post a Comment