Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta bakal dilaporkan oleh ibunda Hilda Vitria ke Polda Metro Jaya. Kriss Hatta dituding telah membawa lari anak di bawah umur yang tak lain adalah Hilda Vitria sendiri. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara dari pihak Hilda yakni, Fachmi Bachmid. "Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya. Ya yang mau lapor ada ibunya Hilda Vitria dan yang mau dilaporkan ada, yang mau kita laporkan nanti di Polda, setelah kita buat laporan," ujar Fachmi Bachmid saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2018). Kriss Hatta akan dilaporkan ibunda Hilda Vitria dengan Pasal 332 KUHP, karena pada saat dibawa pergi oleh Kriss, Hilda masih berusia 19 tahun. "Kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP. Pengertian dibawa lari di dalam pasal itu membawa seseorang dibawah kekuasaannya, baik dalam perkawinan atau bukan dalam perkawinan intinya adalah ada izin dari walinya atau orangtuanya. Jadi jangan digabungkan antara sah dan tidak. Kalau berbicara sah nikah siri tidak sudah saya jawab. Tanpa wali tidak ada pernikahan," papar Fachmi. Kisah Cinta Segitiga Antara Billy Syahputra, Hilda Vitria dan Kriss Hatta Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2x8AmzP | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
0 Comments:
Post a Comment