Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Teuku Rafly Pasya hari ini. Ia diperiksa atas kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2010. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Rafly seputaran pembelian rumahnya di daerah Bekasi. "Diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy, Bekasi," kata Febri kepada wartawan, Jumat (14/9). Kasus ini menyeret PT Tuah Sejati sebagai tersangka. Sementara KPK menduga rumah tersebut dibeli Rafly dari PT Tuah Sejati."Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang. Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT TS yang jadi tersangka dalam kasus ini," terang dia. Dalam kasus ini, PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi bersama PT Nindya Karya dalam pembangunan di kawasan Pelabuhan Sabang. Kedua korporasi tersebut diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar. PT Tuah Sejati mendapat keuntungan dalam proyek tersebut sebesar Rp49,9 miliar dan PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Penyidik KPK telah menyita dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah petinggi, mereka di antaranya adalah Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Heru telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp23,1 miliar. Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ramadhani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,2 miliar. Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp4,36 miliar. Terakhir kasus ini menyeret Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010. (eks) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2MyS5Ge |
0 Comments:
Post a Comment