Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa pihaknya masih berpegang pada Peraturan KPU dalam memandang mantan napi korupsi yang ingin menjadi calon anggota legislatif. Meskipun, kata Pramono, banyak media telah memberitakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) membolehkan mereka menjadi caleg. "Kami belum menerima salinan putusan resmi dari MA, sehingga KPU sampai saat ini masih berpegang bahwa PKPU masih berlaku, jadi kita akan tunggu mendapatkan salinan putusan," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9). Pramono mengatakan meskipun sudah ada putusan MA, namun KPU RI belum akan menginstruksikan KPU di daerah agar meloloskan mantan napi menjadi caleg.Pihaknya, kata Pramono, akan mengkaji putusan tersebut setelah mendapat salinannya dari MA. Kemudian akan memikirkan langkah apa saja yang memungkinkan untuk dilakukan selanjutnya. "Bunyi amar putusannya bagaimana, pertimbangan MA bagaimana. Nah, itu akan jadi pertimbangan kami mengambil langkah untuk mantan napi koruptor itu," kata Menurut Pramono masih banyak cara untuk mengantisipasi mantan narapidana menjadi caleg. Misalnya melalui pendekatan persuasif kepada partai politik. cale Melalui cara ini KPU akan mendorong partai agar mengganti kader yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran pernah terlibat korupsi, dengan kader yang lebih baik."Salah satu yang akan kita lakukan komunikasi dengan pimpinan partai politik meskipun Mahkamah Agung Katakanlah misalnya betul mengabulkan uji materi itu, tapi kita minta parpol berkomunitmen menarik calon calonnya yg di TMS-kan," kata dia. Selain itu, bisa juga dengan memberikan tanda khusus pada kertas suara. Sehingga masyarakat bisa tahu mana saja bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi dan yang bukan. Bahkan, kata Pramono, cara ini pernah diususlkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Ya, itu dulu kan Pak JK sempat menyarankan itu. Segala hal kita pertimbangkan agar pemilih kita disodori nama-nama bersih dari kasus tersebut," kata dia.MA telah memutus uji materi terkait mantan napi korupsi yang ingin jadi caleg. Dalam putusannya MA menerima gugatan yang diajukan. Oleh karena itu, mantan napi Korupsi bisa diusung partai politik agar bisa menjadi caleg Dalam pertimbangannya, kata Suhadi, MA menilai aturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9). (eks) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2MyUNvo |
0 Comments:
Post a Comment