Friday, September 14, 2018

7 Juta Warga Berpotensi Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan 7 juta penduduk berpotensi kehilangan hak pilihnya. Hilangnya hak suara ini lantaran mereka belum memiliki E-KTP hingga batas waktu yang ditetapkan. Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) rencananya akan disempurnakan pada Minggu (16/9).

"Kekhawatiran kami ada potensi sekitar tujuh juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, karena tidak mempunyai E-KTP atau belum merekam E- KTP," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Viryan menjelaskan angka tujuh juta itu diperoleh dengan pengurangan secara berurut dan juga mengaitkannya dengan aturan yang berlaku.

Pertama, data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berjumlah 196.545.636 dikurangi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 185.732.093. Hasilnya, ditemukan angka sekitar 10.813.543.

Angka tersebut merupakan pemilih potensial yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Kemudian, sebagian dari 10.813.543 akan dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK). Namun sesuai aturan, jumlah DPK sangat terbatas, yakni hanya 2 persen dari jumlah DPT atau sekitar 3.714.641 pemilih.

"Nah, jika 10.813.543 pemilih dikurangi 3.714.641, maka muncul angka 7.089.902 pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Viryan.

Lebih jauh Viryan menjelaskan, sekitar 7 juta pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya itu terdiri dari dua kategori pemilih.

Pertama, pemilih pemula atau warga yang datanya sudah terekam di dalam data base kependudukan. Namun, mereka genap berusia 17 tahun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga waktu pencoblosan, 17 April 2019.

Khusus untuk pemilih kategori ini, Viryan menyarankan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan perlakuan khusus berupa pemberian E-KTP sebelum pemilih genap berusia 17 tahun.

"Kami mengusulkan ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk mencetak E-KTP lebih awal, sehingga mereka bisa masuk di DPT. Usulan ini mendorong untuk menjamin hak konstitusional warga negara," kata Viryan.

Kategori kedua, adalah warga yang sama sekali belum memiliki E-KTP atau belum merekam data diri untuk E-KTP. Contohnya, suku-suku di pendalaman.

Untuk pemilih tersebut belum ada cara lain selain segera merekam data diri untuk E-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Viryan mengatakan, idealnya perekaman E-KTP selesai dilakukan sebelum penetapan DPT. Namun, hingga saat ini masih banyak warga yang belum merekam data dirinya untuk pencetakan E-KTP.

"Mau tidak mau dukcapil atau warga harus proaktif untuk mendapatkan E-KTP yang bisa dijadikan syarat memilih. Intinya, hal-hal yang bersifat administratif tidak boleh menghalangi hak konstitusional warga negara untuk memilih," ujarnya (eks)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2xbiCnZ
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment