Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp 39 juta dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Pasalnya, pengembalian uang tersebut dilakukan delapan hari usai Irwandi ditangkap tangan tim KPK. "Intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY (Irwandi Yusuf) adalah salah satu tersangka di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018). KPK, kata dia, telah menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 perihal penolakan laporan pengembalian uang tersangka suap terkait penggunaan Dana Otsus. Menrut Febri, uang Rp 39 juta itu kini disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. "Uang Rp 39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," kata dia. Febri mengingatkan kepada pejabat negara agar melalukan pelaporan gratifikasi sejak awal, yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Dia menjelaskan pelaporan gratifikasi jangan justru dilakukan ketika tengah diproses secara hukum. "Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain," jelas Febri. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2NSjHHS |
0 Comments:
Post a Comment