Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I dengan tersangka Johannes B. Kotjo (JBK) siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Indriati Iskak, kasus ini telah memasuki tahap dua yaitu tahap penuntutan. "Hari ini ada pelimpahan barang bukti tersangka JBK [dalam kasus] suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Jadi ini masuk tahap dua, masuk tahap penuntutan. Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta," jelasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/9). Yayuk melanjutkan bahwa sejauh ini sebanyak 40 saksi dalam perkara ini telah diperiksa. Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno dalam perkara ini.Selain Sujono, penyidik KPK juga memanggil kerabat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya serta Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa-Bali, Henky Heru Basudewo. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Selain JBK, lembaga antirasuah pun sudah menetapkan Eni dan Idrus sebagai tersangka dalam kasus ini. Eni bersama-sama Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo, yang juga Bos Apac Group.  Tersangka kasus PLTU Riau sekaligus mantan Mensos Idrus Marham seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9). ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) | Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan bahwa ada dua saksi yang hendak diperiksa untuk untuk tersangka Kotjo dan Idrus yang belum hadir dalam panggilan KPK, Senin (10/9).Pertama, Sofi Felianti Rukman yang merupakan Direktur Perencanaan Korporat PLN. Menurut Febri, saksi mengaku belum menerima panggilan sehingga penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya. Kedua, Iswan Ibrahim, Direktur PT Isargas. Febri menyebut belum ada informasi alasan ketidakhadirannya. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian sejumlah Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek milik PT PLN senilai US$900 juta. Sementara itu, Idrus dijanjikan bakal mendapat US$1,5 juta bila Kotjo berhasil memegang proyek tersebut. Namun, proyek itu dihentikan sementara oleh Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah kasus ini mencuat. (arh) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2x4epBF |
0 Comments:
Post a Comment