Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan aturan kepala daerah dalam berkampanye. Ditegaskan, kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan cuti kampanye.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah yang berkampanye harus mengajukan cuti seperti diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 dalam PP No. 32/2018.
"Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Lebih lanjut dijelaskan, cuti kampanye hanya bisa diambil untuk satu hari kerja setiap pekan. Sementara, untuk hari libur kepala daerah bebas berkampanye.
"Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," tutur Tjahjo.
Kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur harus menyampaikan kepada menteri. Sementara, untuk bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wali kota meminta pengajuan cuti ke gubernur untuk diproses.
"Pengajuan ijin cuti kampanye bagi gubernur atau wagub disampaikan ke menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," jelas Tjahjo.
"Pengajuan ijin cuti bagi bupati atau wabup dan wali kota atau wawako disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," imbuh Tjahjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
0 Comments:
Post a Comment