Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan untuk menangkap semua mafia tanah yang ingin mengambil tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta. "Tangkap aja," kata Anies di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (7/9). Anies pun mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama untuk mengungkap mafia tanah di Jakarta, khususnya yang memang sengaja ingin mengambil aset milik Pemprov DKI. Ia pun meminta kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan review terhadap seluruh aset tanah yang dimiliki Pemprov DKI. "Kita minta inspektorat review lebih jauh," ujarnya. Lebih dari itu, Anies juga mengharapkan peran masyarakat dalam mengungkap mafia tanah di Jakarta dengan memberikan laporan kepada pihak berwenang."Laporkan bila ada praktek-praktek, permafiaan itu, kita akan tindak," tutur Anies. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap delapan terduga mafia tanah yang melakukan gugatan terhadap tanah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Jakarta Timur seluas 2,9 hektar. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan tanah yang menjadi perkara tersebut diketahui berdasarkan perolehan hak warga yang telah dibebaskan dari pemiliknya berinisial J pada tahun 1985. Pada tahun 1992, sertifikat tanah berubah kepemilikan menjadi hak pakai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kasus tersebut modus yang digunakan adalah dengan membuat tanah tersebut seolah-olah merupakan tanah warisan. Kemudian, karena merupakan tanah warisan, ahli waris melakukan gugatan kepada Pemprov DKI. Pemprov DKI pun sempat kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun kemudian banding. Dari fase banding itu penyelidikan terkait kasus ini pun dimulai. Dari hasil penyelidikan, Ade mengatakan dokumen itu pun dinyatakan palsu oleh BPN dan Kanwil Jakarta Timur. Kemudian dokumen itu diberikan stempel "Sertifikat Ini Tidak Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur."Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 263, 264 dan 266 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman enam tahun penjara. (DAL) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2wR2E2b |
0 Comments:
Post a Comment