Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Artha Graha Persada M Imanudin menyatakan pernah membakar dokumen berisi catatan pembagian fee proyek bagi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola saat mengetahui operasi tangkap tangan sejumlah anggota DPRD Jambi oleh KPK. Hal ini disampaikan Imanudin saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9). "Waktu OTT karena ketakutan akhirnya saya bakar," ujar Imanudin. Dokumen itu, kata dia, memuat catatan penerimaan fee dari sejumlah pengusaha untuk diberikan pada Zumi. Ia mengaku membuat catatan tersebut dibantu karyawannya, Basri.Pengusaha yang memberikan jatah fee bagi Zumi, menurutnya, akan memperoleh kompensasi berupa pengerjaan proyek di Jambi. Catatan penerimaan uang fee itu pun ia tunjukkan pada orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah. "Ya, rata-rata bakal dapat proyek," katanya. Dari catatan itu, sejumlah pengusaha yang memberikan fee pada Zumi di antaranya Joe Fandy Yusman alias Asiang sebesar Rp1,5 miliar, Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Rudy Lindra Rp500 juta, Ismail Rp500 juta, dan Hendri Atan alias Ateng Rp500 juta. Imanudin sendiri juga tercatat memberikan jatah fee proyek pada Zumi sebesar Rp500 juta.Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Gratifikasi itu diduga juga mengalir pada istri dan ibunya. Pada November 2017, KPK melakukan tangkap tangan kepada 10 orang yang terdiri dari anggota DPRD dan pejabat pemerintah provinsi Jambi. Sebagian orang itu ditangkap di Jambi dan sisanya di Jakarta. (pmg) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2wRun2V |
0 Comments:
Post a Comment