Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNK Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran sabu dengan modus jasa penyewaan atau rental. Pemilik rental bernama Yoga mematok harga Rp 100 ribu per empat kali menghisap sabu. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, rumah rental tersebut menyiapkan sabu berikut alat penghisap atau bong. Pelanggan dapat mengonsumsi sabu di lokasi tersebut tanpa harus membawa barang haram tersebut dari luar. "Harga yang dibayar pelanggan Rp 100 ribu per empat kali hisap, dibayar di muka," ujar Arman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Yoga diketahui telah menyulap sebuah kamar di lantai dua rumahnya sebagai tempat rental hisap sabu selama setahun terakhir. Bisnis haram tersebut beroperasi selama 24 jam nonstop. Namun Arman belum menyebut berapa omzet yang didapat Yoga sebelum tempatnya digerebek BNN belum lama ini. Petugas BNN sendiri telah menyelidiki kasus rental hisap sabu itu sejak 25 Agustus 2018. Selain Yoga, polisi juga menangkap tiga pelanggan yang tengah menghisap sabu dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 3,89 gram, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, dan uang tunai Rp 35 juta. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2x9G1p0 |
0 Comments:
Post a Comment