Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima pelaku perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur yang berinisal ES (16). Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu diketahui dijual oleh para pelaku untuk dijadikan tenaga kerja wanita di Malaysia. Namun naas, dari video yabg beredar di Malaysia, ES justru menjadi korban kekerasan majikannya. Polisi pun melakukan penyidikan sehingga bisa menciduk para pelaku. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Panca Putra mengatakan, kelima pelaku yang telah ditangkap ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus perdagangan orang tersebut. "Setiap pelaku perannya berbeda, ada yang mendekati korban melalui medsos dan menawarkan kerjaan," kata Panca di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9).Tersangka lainnya ada juga yang berperan untuk menerima korban di Jakarta. Kemudian pelaku lainnya akan membuatkan dokumen-dokumen palsu seperti Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan surat keterangan pengganti KTP elektronik. Setelah dibuatkan dokumen-dokumen itu, pelaku lainnya kemudian akan berperan mengirimkan korban ke seseorang yang berada di Malaysia, yakni Dato Michael. Sebelumnya korban pun akan dibuatkan paspor oleh tersangka lainnya. "Korban kemudian diberangkatkan ke Malaysia melalui kapal feri dari Bengkalis, Riau," kata Panca. "Para pelaku ini masing-masing menerima keuntungan kurang lebih Rp 1 juta hingga Rp 5 juta atas aksi kejahatannya ini," kata Panca.Dari tangan kelima pelaku, polisi pun kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa telepon seluler, laptop, buku rekening bank, dan sejumlah dokumen palsu lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 Perlindungan Pekerja Migran. Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eks) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2CP5NoR |
0 Comments:
Post a Comment