Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mempersilakan Mantan Wali Kota Depok
Nur Mahmudi Ismail mengajukan praperadilan jika merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Itu hak mereka, misalnya merasa itu dalam suatu penyidikan ada kejanggalan, mengajukan praperadilan itu silakan. Itu hak daripada keluarga maupun tersangka, silakan saja ajukan," tuturnya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9).
Nur Mahmudi Ismail sendiri kembali dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Metro Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok, Kamis (13/9).
"Iya, agenda besok jam 10.00 WIB," lanjut Argo.
Argo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Nur Mahmudi tak hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (6/9).
Alasan penundaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim. Iim menyampaikan jika Nur Mahmudi sakit, dia juga menyodorkan rekam medis dari klinik Limo Medicare terkait kondisi Nur Mahmudi.
Politikus PKS ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. Keduanya dianggap telah mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
0 Comments:
Post a Comment