Thursday, September 13, 2018

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi

Polres Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan bahwa hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar dari total Rp17 miliar anggaran APBD untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.

Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini pada tanggal 20 Agustus 2018.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail di periksa di Mapolresta Depok. Mantan Walikota Depok ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2Naq9Oe
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment