Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya hari ini dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendarwan, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. Namun, ketika dikonfirmasi polisi malah menyatakan tidak bisa memastikan apakah agenda pemeriksaan itu dilakukan hari ini. "Belum ada agenda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (12/9). Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sempat menunda jadwal pemeriksaan terhadap Teguh. Ketika diminta merinci alur kasus itu pun penyidik enggan memaparkannya. Pada 27 Agustus lalu Teguh dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena beralasan tidak bisa meninggalkan rapat pembahasan anggaran dengan Pemprov DKI Jakarta, maka Teguh meminta supaya dijadwalkan ulang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta pun sebelumnya menyebut Teguh bakal diperiksa hari ini. Namun, Argo mengatakan jika pihaknya juga belum mengagendakan kapan pemeriksaan terhadap Teguh akan dilakukan. "Belum diagendakan," ujarnya. Sementara itu Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan juga belum mendapatkan informasi soal pemeriksaan terhadap Teguh. "Saya kurang tahu, belum ada kabar," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com. Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Teguh enggan merespon baik melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp maupun melalui saluran telepon. Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 25 hektare di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang disengketakan itu. Teguh beralasan dia hanya mengamankan tanah yang dianggap aset milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta mengakui kalau banyak tanah milik mereka yang belum memiliki dokumen resmi, termasuk di Rawa Rorotan, lantaran masih tersangkut sengketa.Yayan menyatakan akan memberi bantuan berupa melengkapi berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan terkait tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yayan mengatakan sejak 1976 tanah Rawa Rorotan sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta. Gugatan atas nama pribadi terkait tanah itu pun bukan hanya sekali dialami oleh Pemprov. Menurutnya selama ini di pengadilan, Pemprov selalu memenangi gugatan yang diajukan atas nama pribadi. Sementara itu Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan aset tersebut sudah dicatat milik sumber daya air atas hasil pemberian. Berdasarkan undang-undang, kata Firdauz, disebutkan tanah tersebut merupakan pemekaran dari Jawa Barat ke DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Firdaus, pelapor Teguh yang bernama Felix Tirtawidjaja merupakan pembeli tanah yang dibeli dari penggarap. Namun Firdaus enggan menduga-duga telah terjadi mafia tanah di lokasi tersebut. (ayp)Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2Qnieec |
0 Comments:
Post a Comment