Thursday, September 13, 2018

Pleidoi, Terdakwa SKL BLBI Nilai Tuntutan Jaksa Tak Objektif

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pleidoinya, Syafruddin membantah telah memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. Dia menilai Jaksa tak objektif dalam menyebut dirinya memperkaya pihak lain dalam kasus ini.

Syafruddin mengaku dirinya sama sekali tidak mengenal Sjamsul. Selama ia menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2002 hingga pensiun, ia tidak pernah bertemu dan berurusan dengan Sjamsul.

"Bagaimana bisa kami (terdakwa) didakwa memperkaya orang lain yang sama sekali tidak kenal dan tidak saling berhubungan," kata Syafruddin dalam sidang lanjutan kasus SKL BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (13/9).

Tak cuma itu, Sjamsul tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Padahal, kata Syafruddin, pihaknya sudah meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan Sjamsul.

"Tidak ada penjelasan dari JPU mengapa Sjamsul Nursalim tidak bisa dihadirkan di persidangan ini," ujar Syafruddin.

Karenanya, Syafruddin menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa bahwa dirinya telah memperkaya orang lain, dalam hal ini Sjamsul, menjadi tidak objektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Dakwaan dan tuntutan JPU kami telah memperkaya Sjamsul Nursalim tanpa keterangan atau penjelasan dari Sjamsul Nursalim jelas tidak objektid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Syafruddin pun mengatakan bahwa jaksa juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai tidak adanya kehadiran Syamsul dalam persidangan. Padahal, jaksa telah menuntutnya telah memperkaya Syamsul.

Tak cuma itu, selama persidangan juga tidak pernah membahas atau menguraikan adanya kickback berupa aliran duit kepada Sjamsul. Terlebih pada sidnag sebelumnya, ahli yang dihadirkan, yakni Andi Hamzah menyatakan, tidak mungkin seorang yang tidak kenal atau tidak ada hubungannya dengan orang lain mau memperkaya orang tersebut, apalagi sampai merugikan negara.

"Dengan demikian unsur melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap Syafruddin.

Syafruddin sebelumnya dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsibder enam bulan kurungan oleh Jaksa. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun‎ 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dinilai Jaksa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.

Jaksa menyatakan total kerugian negara akibat perbuatan Syafrufdin menerbitkan SKL BLBI ini mencapai Rp4,58 triliun. (osc)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2QsdfJe
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment