Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta mengusulkan revisinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2013. Usulan ini dilakukan karena aturan itu dianggap mempersulit masjid untuk bisa mengajukan dana hibah dan bantuan sosial. Hal ini seperti diungkap Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial. Menurutnya, hal itu pernah ia sampaikan dalam rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) DKI Jakarta. "Saat minta pertanggungjawaban serapan anggaran, kita sudah mengajukan itu supaya Pergubnya diubah. Karena berat persyaratan untuk masjid," tutur Syahrial dalam rapat Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9). Pergub 55/2013 tersebut mengatur tentang tata cara pengusulan, evaluasi, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan monitoring hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Menurut Syahrial pergub tersebut membuat dana hibah dan bantuan ke masjid menjadi tidak merata. Sebab, sambungnya, dari ribuan masjid yang ada di Jakarta hanya beberapa masjid saja yang bisa mengajukan proposal untuk meminta dana hibah maupun bantuan sosial."Hanya 10 masjid yang proposalnya diterima," ujarnya. Dalam Pergub tersebut ada sejumlah persyaratan untuk mengajukan proposal guna meminta dana hibah maupun bantuan sosial. Pasal 8 ayat 3 huruf b dikatakan dokumen administrasi untuk mengajukan proposal paling tidak harus memuat fotokopi KTP ketua/pimpinan kelompok, fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa bangunan.Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana berharap agar ada penambahan jumlah masjid yang menerima dana hibah dari Pemprov DKI. Ia juga berharap jangan sampai aturan yang ada di Pemprov DKI justru menghambat masjid untuk bisa memperolehnya dana hibah ataupun bantuan sosial. "Kalau menurut saya anggarannya kita alokasikan dulu dan nanti pencairannya kita tunggu Pergub direvisi," ujarnya.Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pun akan mencoba untuk mengakomodasi revisi Pergub tersebut, sehingga masjid di Jakarta lebih mudah untuk meminta dana hibah maupun bantuan sosial. "Supaya persyaratannya lebih lentur dan lebih fleksibel maka nanti kita coba untuk dilakukan perubahan Pergub," kata Saefullah. (eks) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2CECjKc |
0 Comments:
Post a Comment