Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memperketat impor barang yang digunakan industri minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba) serta sektor energi lainya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, impor barang hanya diperbolehkan jika barang yang dibutuhkan tidak diproduksi di dalam negeri.
"Untuk impor barang yang spesifikasinya sama dan sudah ada di dalam negeri tidak diperbolehkan," kata Agung di Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.
Menurut Agung, saat ini Jonan semakin tegas untuk mengatur impor barang yang digunakan sektor ESDM. Jika ada barang masuk master list, ternyata barang tersebut ada dan produksi di dalam negeri, Jonan tidak akan menghapus dari daftar.
"Apabila produksi barang migas dan batu bara ada produksi lokal, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan," ujarnya.
Ketegasan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan meningkatkan penggunaan barang lokal sehingga dapat menghemat devisa negara dan memperkuat rupiah.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan, sektor migas belum optimal menggunakan barang dalam negeri, sebab itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan dinaikkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, penggunaan barang dalam negeri pada sektor migas harus ditingkatkan. Pasalnya, saat ini penggunaan barang negeri oleh sektor tersebut belum optimal.
"Ya harus diperkuat TKDN-nya terutama di sektor migas karena ada berbagai ketentuan, nanti di migaslah, intinya sehingga implementasi dari TKDN ini kurang optimal," kata Oke, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, beberapa waktu lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
0 Comments:
Post a Comment