Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa mantan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast divonis hukuman penjara selama dua tahun dengan denda sebesar Rp100 juta dan subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim Bambang Hermanto menyatakan Ahmad bersalah telah menyuap eks anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan Kasi Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berkenaan dengan APBN-P 2018. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi berlanjut," kata Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9). Hakim juga menyatakan Ahmad telah terbukti menyuap Amin Santono dan Yaya Purnomo sebesar Rp510 juta. Uang tersebut digunakan sebagai pemulus supaya Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dalam APBN-P 2018. Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan uang tersebut diberikan kepada duanya secara bertahap. Pertama, uang Rp10 juta dan Rp100 juta diberikan dengan cara transfer, kemudian Rp400 juta diberikan secara langsung di salah satu rumah makan yang berada di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Majelis hakim pun juga menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Ahmad, lantaran terdakwa tidak memberikan keterangan dan kesaksian secara signifikan sehingga dinilai tidak mengungkapkan ada pelaku-pelaku lainnya. "Maka sesuai permohonan sebagai JC tidak beralasan, tidak berdasar dan karenanya harus ditolak," kata Majelis Hakim. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta dan subsider empat bulan kurungan. Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman Ahmad adalah selalu bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta mengakui perbuatannya. Atasan putusan tersebut Ahmad beserta tim penasehat hukumnya menerima putusan hakim, sedangkan jaksa masih menimang atas putusan yang telah dibacakan. Ahmad terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (pmg) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2Oh6Te9 |
0 Comments:
Post a Comment