Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, harga mobil impor akan naik sebesar 190 persen. Kenaikan tersebut usai pemerintah melakukan revisi tarif PPh 22 impor barang mewah yang sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen. Tidak hanya dipicu oleh kenaikan tarif PPh 22, harga jual mobil naik 190 persen karena pemerintah juga menaikkan tambahan bea masuk yang sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 50 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tetap sebesar 10 persen. "Bea masuknya kita naikkan yang tadinya antara 10 sampai 50, kita naikkan semuanya 50 persen bea masuknya. PPN tetap 10 persen. Dan PPhnya pasal 22 yang selama ini antara 2,5 sampai 7,5 persen kita naikkan pool menjadi 10 persen," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9). Selain tarif tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil. "Jadi kira-kira hampir 190 persen dari harganya. Itu diharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar," katanya. Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ukuran mobil mewah adalah mobil dengan ukuran kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc. Meski demikian, dia mengakui mobil dengan kapasitas tersebut masih cukup kecil di Indonesia. "Kategori sudah pasti dari segi harga sudah tinggi, kemudian kita sudah punya kriterianya itu, kan dari PPnBM. Dari jenis dan nilainya. Mobilnya 5.000 cc, kategorinya super car, nah itu sudah pasti. Kan enggak ada super car yang tidak mewah. Ya memang 3.000 cc ke atas. Memang kecil, memang kalau dari segi jumlah kan enggak besar," jelasnya. Reporter: Anggun P. Situmorang Sumber: Merdeka.com Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2oHtx4d |
0 Comments:
Post a Comment