Liputan6.com, Jakarta Dalam komplek perumahaan atau wilayah pemukiman, selalu ada saja pemilik mobil menyebalkan yang parkir sembarangan. Alasannya beragam, mulai dari tidak memiliki garasi, mobil terlalu banyak, dan masih banyak lagi alasan yang bikin kesal tetangga lain. Namun, saat ingin dilaporkan, pasti ada perasaan tidak enak dan khawatir menimbulkan perselisihan antar tetangga. Melihat hal tersebut, Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memiliki layanan inovasi pengaduan parkir liar, yang disebut Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi). Dengan aplikasi ini, warga Jakarta Timur dan untuk saat ini khususnya di wilayah kecamatan Jatinegara, bisa melaporkan tetangga yang parkir sembarangan dengan identitas yang dirahasiakan. "Setelah menerima pengaduan, tim akan bergerak dan melakukan tindakan di wilayah yang diadukan oleh warga," jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon, belum lama ini. Lanjut Dahlan, untuk di wilayah perumahan atau pemukiman, tim dari Sudinhub Jakarta Timur memang akan melakukan tindakan persuasif. Namun, jika tidak digubris dan sudah dikomunikasikan dengan pejabat setempat seperti RT, RW, dan Lurah, akan dilakukan penindakan yang lebih tegas. "Jika masih nekat, ya kita lakukan tindakan preventif (penderekan). Tidak butuh waktu lama, dan secepatnya jika memang masih nekat parkir sembarangan," tegas Dahlan. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2OdT5B5 |
0 Comments:
Post a Comment