Liputan6.com, Kampar - Waktu yang ditentukan untuk menangkap ikan di lubuk larangan Sungai Subayang, Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, akhirnya tiba. Setahun menunggu, ratusan warga di Kabupaten Kampar, Riau, itu diperbolehkan masuk ke sungai dan menangkap ikan. Perangkap dipasang membentuk lingkaran dengan radius puluhan meter. Prosesi adat ini dimulai dengan pelemparan jaring pertama oleh orang yang dituakan atau yang disebut ninik mamak pada Minggu siang, 9 September 2018. Sabetan ikan pertama diangkat. Tak langsung diangkat ke darat, melainkan langsung dipotong dua di tengah sungai. Satu bagian di kembalikan ke sungai, sisanya dibawa ke darat untuk nantinya dimakan beramai-ramai. "Yang dikembalikan ke sungai sebagai bentuk penghormatan kepada alam dan leluhur. Sementara yang dimakan merupakan bentuk syukur atas apa yang diberikan alam," kata Kepala Desa Aur Kuning, Damri. Damri menjelaskan, tradisi di lubuk larangan ini dikenal dengan istilah "mancokau". Sudah berlangsung secara turun temurun di lokasi yang berbatasan langsung dengan Hutan Rimbang Baling itu. Acara ini diiringi dengan musik tradisional setempat seperti calempong, gendang dan gong. Shalawat juga dilantunkan oleh pimpinan adat setempat, diikuti warga lainnya di tepi sungai. Pimpinan adat juga berdoa agar sungai yang masih asri itu tetap terjaga. Apalagi, beberapa lokasi di sungai yang tidak termasuk lubuk larangan menjadi nadi perekonomian masyarakat setempat. "Tangkapan pertama pertanda masyarakat mulai boleh menangkap ikan di lubuk larangan itu," jelas Damri. Menurut Damri, tradisi ini biasa dilakukan saat air sedang surut. Jauh sebelum itu, tokoh adat terlebih menentukan harinya dan diberitahukan ke ratusan kepala keluarga di sana untuk meramaikannnya. Hasil tangkapan ikan beragam. Namun biasanya masyarakat lebih memburu ikan jenis Barau. Ikan ini dikenal dengan daging tebal dan manis, serta menjadi endemik di lokasi tersebut. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2NCGpqz |
0 Comments:
Post a Comment