Thursday, September 6, 2018

Larangan Eks Koruptor Dinilai Perlu Diatur Undang-undang

Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik soal mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tidak bisa dihindari, apalagi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertolak belakang soal itu. Buat mengakhiri perdebatan, kalangan peneliti mengusulkan supaya larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg segera dijadikan undang-undang.

"Guna memastikan tidak ada lagi sengketa di kemudian hari, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) mendorong norma yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif di PKPU dinaikkan statusnya ke dalam undang-undang," ujar Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Agil Oktaryal, melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (6/9).

Perbedaan pandangan itu sebelumnya karena KPU ngotot menerapkan Peraturan KPU Nomor 14/2018 dan PKPU Nomor 20/2018. Yakni supaya calon-calon legislatif yang akan bertarung di pemilu 2019 nanti bebas dari mereka yang pernah terlibat korupsi. Sementara Bawaslu berpandangan kedua PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum.


Jika hal itu dibiarkan, Agil menilai perdebatan tidak akan pernah selesai karena masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Apalagi sejauh ini sudah ada 12 mantan koruptor yang diloloskan oleh Bawaslu menjadi caleg.

Agil meminta KPU tidak buru-buru mengakui putusan Bawaslu sebelum ada putusan uji materi PKPU di Mahkamah Agung. Di sisi lain, Bawaslu juga diminta menunda penyelesaian tujuh sisa sengketa pencalonan yang diajukan mantan terpidana korupsi hingga ada putusan MA.

"[Kami juga] meminta MA untuk segera memutus permohonan judicial review PKPU sebelum ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU pada 20 September 2018," lanjut Agil.

Agil berharap partai politik peserta pemilu yang telah meneken pakta integritas konsisten tidak mencalonkan mereka yang berstatus mantan terpidana korupsi sebagai caleg. Meskipun, Bawaslu telah memenangkan sengketa pencalonan yang mereka ajukan sebelumnya.


Agil berpandangan hak politik merupakan dapat dibatasi dalam keadaan tertentu, terutama untuk memenuhi tuntutan yang adil dari masyarakat dan sesuai dengan pertimbangan moral publik.

Oleh karena itu, orang yang pernah mendapat kepercayaan publik dan mengkhianatinya telah bertindak korup. Mereka sudah sepatutnya dihukum dengan pembatasan hak politik di kursi legislatif. Sebab selama lima tahun terakhir, pejabat di badan legislatif yang paling banyak melakukan korupsi.

"Jika berkaca pada Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2017 yang dirilis ILR, perbuatan pejabat publik yang dianggap paling tidak sesuai dengan hukum pada tahun 2017 adalah perilaku korupsi (52 persen publik menyatakan korupsi adalah perilaku pelaggaran hukum terburuk yang dilakukan pejabat oleh publik)," katanya.

Data tersebut juga tidak jauh berbeda, data Global Corruption Barometer (GCB) 2017 versi Indonesia yang diterbitkan Transparancy International Indonesia. Data memperlihatkan bahwa 54 persen responden menilai legislatif sebagai lembaga terkorup di Indonesia.


"Maka dari itu, pembatasan hak politik bagi mantan terpidana korupsi untuk menjadi anggota legislatif tentu harus didukung demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih, jujur, dan bermental anti korupsi," ujarnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sepakat mendorong partai politik mencoret bakal caleg yang memiliki riwayat sebagai mantan tahanan kasus korupsi.

KPU dan Bawaslu yang akan menjalin komunikasi langsung dengan partai politik terutama dengan mereka yang telah menulis pakta integritas agar tak mencalonkan mantan koruptor sebagai caleg. (ayp)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2NsEMLQ
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment