Zumi Zola dkk diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp 3.400.000.000, supaya mereka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Adapun ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercantum dalam surat dakwaan Zumi Zola, selaku penerima suap agar memuluskan RAPERDA APBD tahun 2017 sebesar Rp16,49 miliar tersebut, di antaranya yakni Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar. Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah. Selain itu, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnindar. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2CFw4Gb |
0 Comments:
Post a Comment