Friday, September 7, 2018

Kadin Kritisi Tarif PPh Impor Tak Berdampak Signifikan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan seberapa besar kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif dapat mengurangi aktivitas impor secara signifikan.

Sebab, kebijakan tersebut hanya bernilai impor US$6,6 miliar pada 2017, tak sebanding dengan nilai impor Indonesia secara keseluruhan yang bernilai US$156,89 miliar.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menilai kebijakan ini memang akan mempengaruhi psikologis importir untuk menahan aktivitas impor.


Jika impor berkurang, maka pemerintah punya ruang gerak lebih besar untuk mengerem depresiasi rupiah. Namun dia mempertanyakan seberapa signifikan pengaruhnya terhadap keseluruhan impor karena nil ainya dianggap cukup minim.

"Dengan sinyal-sinyal itu tentu bisa membantu pemerintah dari segi pelemahan rupiah, meskipun kami juga bertanya seberapa besar signifikansi kebijakan itu kepada pengurangan impor," papar Shinta, Jumat (7/9).

Ia juga memahami kenaikan PPh impor ini merupakan jalan pintas dalam menangani defisit transaksi berjalan yang melanda Indonesia.

Terlebih, data Bank Indonesia menunjukkan defisit transaksi berjalan per akhir kuartal II sudah mencapai US$8 miliar atau menembus 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).


Meski begitu, ia tetap meminta pemerintah hati-hati dalam mengklasifikasi barang konsumsi yang sebetulnya bisa digunakan sebagai bahan baku produksi. Sebab, sebagai konsekuensi, pengusaha tentu akan menaikkan harga produk jadinya.

Makanya, saat ini pengusaha masih memeriksa daftar barang-barang yang terkena PPh impor. "Kami mesti berhati-hati menilai apa persisnya barang yang ada dampaknya ke kenaikan harga ke konsumen. Mungkin kenaikkan tarif tidak terlalu signifikan tapi akan ada dampaknya ke konsumen," jelas dia.

Namun, ia masih mengapresiasi pemerintah yang sudah bergerak cepat dalam mengatasi defisit transaksi berjalan ini. Selain itu, ia juga mengapresiasi pemerintah yang sebelumnya telah mengajak pelaku usaha untuk berdiskusi.

"Tapi kami ingatkan pemerintah kalau dari PPh impor sendiri dampaknya tidak begitu signifikan, mungkin yang dari B-20 atau implementasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan lebih berdampak," papar dia.


Pemerintah sebelumnya telah menaikkan PPh impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018. Di dalam beleid itu, pemerintah menaikkan tarif PPh impor bagi 719 pos tarif dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, sementara 218 barang dinaikkan tarif PPh impornya dari 2,5 persen menjadi 10 persen, dan 210 barang akan dinaikkan tarif PPh impornya dari 7,5 persen ke 10 persen. (lav/bir)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2Cyg9cG
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment