Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Habibburakhmon mempertanyakan perbedaan perlakuan dalam hal pembuatan nama badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM antara pihak oposisi dengan pendukung Jokowi. Hal ini dikatakannya terkait pembuatan badan hukum tagar 2019 Prabowo Presi den di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Padahal, kata dia, sebelumnya juga ada organisasi serupa yang mendapat status badan hukum meski menggunakan kata 'presiden' yang bahkan tanpa spasi. Yakni, organisasi Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP). "Pertanyaanya mereka [Bara JP] dipersoalkan tidak? Atau baru dipersoalkan sekarang setelah kami gunakan tagar 2019 Prabowo Pre siden?," kata dia, melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (11/9).Sebelumnya, keputusan Menkumham Nomor AHU-0010834.AH.01.07 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Tagar2019PrabowoPre Siden terdaftar sebagai badan hukum. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan sistem daring seharusnya otomatis menolak jikanama instansi pemerintah, seperti kata 'presiden', digunakan sebagai nama perkumpulan. Sebab, hal itu dilarang dalam pasal 59 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Jakarta, beberapa waktu lalu. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) | Menurut Yasonna, penggunaan spasi di tengah kata 'presiden' itu adalah cara untuk menipu sistem pendaftaran daring di Kemenkumham.Habibburakhman meminta Yasonna tidak mempersulit pihak yang berada di luar pemerintahan dalam membuat organisasi. Sebab, perlakuan berbeda didapat oleh barisan pendukung pemerintah. "Jangan mentang-mentang kami berada di luar kekuasaan lalu dijadikan bulan-bulanan, membuat organisasi saja sulit," cetusnya. Lebih lanjut, Habibburokhman juga mengaku menolak dengan keras tudingan bahwa Perkumpulan Tagar 2019PrabowoPresi Den bertentangan dengan pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ormas yang melarang Ormas menggunakan nama, yang sama dengan nama lembaga pemerintahan. "Nama Perkumpulan Tagar2019PrabowoPresi Den jelas sangat berbeda dengan nama institusi Presiden Republik Indonesia," jelasnya. "Aneh sekali mengapa hanya kata Presiden yang dipersoalkan? Padahal jika dibaca lengkap jelas bisa dipahami jika tidak ada kesamaan antara kedua nama tersebut," lanjutnya lagi.  Kantor Notaris yang mendaftarkan #2019prabowopresiden, di Ciputat, belum lama ini. ( CNNIndonesia/Ramadhan Rizki Saputra) | Dari dokumen yang diunduh CNNIndonesia.com dari situs ahu.go.id, organisasi Barisan relawan Jokowi Presiden (Bara JP) disahkan pada 2 September 2014, atau sebelum UU Ormas terbaru disahkan. SK-nya bernomor AHU-00467.60.10.2014.Perkumpulan ini memiliki Ketua Umum Sihol P Manullang, Sekjen Gustaaf AC Patty, Bendahara Umum Viktor Sirait, Ketua I Evelin JAP, Ketua 2 Boni F Hargens. Namun demikian, UU ormas lama, yakni UU No. 17 Tahun 2013, juga sudah melarang penggunaan nama lembaga pemerintahan. Hal itu tercantum pada pasal 59 ayat (1) huruf b. (arh/wis) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2Ml0j4v |
0 Comments:
Post a Comment