Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membantah bahwa gerakan #2019PrabowoPresiden sudah terdaftar mendapat respons dari Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Fadli menilai institusi itu mengalami kecolongan. "Ya itu mungkin problem internal mereka ya, mungkin kecolongan kali ya," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/9). Yasonna sebelumnya menyatakan tanda pagar (tagar) #2019PrabowoPresiden belum terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Penyebabnya adalah sebuah regulasi melarang nama instansi dipakai sebagai nama sebuah perkumpulan. Namun Yasonna tak membantah ada #2019GantiPre siden. Yasonna menceritakan notaris yang mendaftarkan perkumpulan #2019PrabowoPresiden agak nakal. Notaris itu disebut memainkan redaksional 'presiden' untuk mengecoh regulasi. Kata presiden dalam #2019PrabowoPresiden lantas ditulis terpisah dengan menggunakan spasi sehingga yang terdaftar adalah #2019PrabowoPre siden, bukan #2019PrabowoPresiden."Jadi perlu saya tegaskan, kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang undang," kata Yasonna lewat keterangan tertulis. Fadli melihat tak ada yang salah ketika ada perkumpulan yang mengajukan badan hukum ke Ditjen AHU Kemenkumham. Justru dengan membentuk badan hukum, Fadli merasa perkumpulan itu punya bentuk yang lebih jelas, baik dari tanggung jawab maupun sikap aparat keamanan terhadapnya. Wakil Ketua DPR itu pun menyatakan Menkumham Yasonna tak memiliki hak untuk menolak. Selain itu, Fadli menyebut badan hukum yang kini dimiliki #2019PrabowoPresiden untuk menghindari persekusi dan diskriminasi yang kerap dialami oleh massa #2019GantiPresiden. "Jadi bukan orang-orang bayaran yang demo, mukanya itu-itu lagi, itu-itu lagi, jadi ini orangnya jelas," tukas Fadli. Gerakan #2019PrabowoPre siden terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM dan disahkan pendiriannya serta memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018. Pengesahan diberikan sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat oleh Ilwa di Kota Tangerang Selatan.Keputusan Menkumham itu ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 yang ditandatangani Plt Dirjen Admninistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly. (wis) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2N3OTay |
0 Comments:
Post a Comment