Wednesday, September 12, 2018

Diperiksa Sebagai Tersangka, Nur Mahmudi Tebar Senyum

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail hari ini memenuhi panggilan Polres Depok buat diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Nur Mahmudi hadir ditemani oleh kuasa hukumnya.

Nur Mahmudi tiba di Polres Depok pada pukul 08.30 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Setelah turun dari mobil dan berjalan hingga tempat pemeriksaan Reserse Kriminal Polres Depok, Nur Mahmudi hanya melempar senyum ke awak media tanpa mengucap satu kata pun.

Kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim memastikan kondisi kliennya sudah sehat. Sebab sebelumnya mantan Presiden Partai Keadilan (kini PKS) itu absen karena kesehatannya yang kurang baik.

"Sehat, iya jam 09.00," kata Iim singkat, Kamis (13/9).

Nur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembebasan lahan jalan di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Penetapan tersangka itu dilakukan karena terdapat barang bukti berupa pos beban pembebasan lahan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, menurut penyidik anggaran pelebaran jalan sudah dibebankan kepada pengembang yang mendirikan apartemen di Jalan Nangka itu.

Nur Mahmudi gagal memenuhi panggilan polisi untuk hadir di pemeriksaan di Polres Depok pada 6 September lalu. Saat itu Nur beristirahat di rumah karena mengalami lebam di bawah mata kiri dan leher akibat terjatuh saat bermain bola voli.

Menurut Iim, kliennya tidak pernah terlibat langsung dalam penganggaran proyek pelebaran lahan jalan. Dia beralasan ada tumpang tindih dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Perhubungan Kota Depok yang menyebabkan proyek itu dianggarkan. Padahal menurut dia, Nur saat itu sudah memerintahkan supaya kedua lembaga itu berkoordinasi soal Jalan Nangka.

Politikus PKS ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Polisi menyatakan Nur Mahmudi bisa mengajukan praperadilan jika merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap dirinya.(ayp)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2MmtbJS
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment