Wednesday, September 12, 2018

Utut Adianto Mangkir, KPK Panggil Ulang Pekan Depan

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Utut Adianto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi.

"Saksi Utut Adianto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (12/9).

Febri mengatakan Utut tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini lantaran telah memiliki jadwal kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan Utut akan dijadwalkan ulang pekan depan, Selasa 18 September 2018.

"Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini," ujarnya

Belum diketahui pasti kaitan Utut dalam kasus dugaan suap ini. Tasdi juga merupakan kader PDIP. Namun, Tasdi dipecat usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah.Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Dalam kasus ini, Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pemberi suap.

Tasdi dan Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(arh/sur)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2OdmQ5e
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment