Sunday, September 9, 2018

TNI Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Perbatasan RI-Timor Leste

Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan klarifikasi terkait terjadinya dugaan pelanggaran wilayah perbatasan (Wiltas) antara Republik Indonesia (RI)-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Klarifikasi ini berawal dari pernyataan anggota Komisi 8 Parlemen Nasional (PN) bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri, David Diaz Ximenes. Dia mengatakan warga Desa Manusasi, Kecamatan Eban, Kabupaten Kefamenanu yang diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di wilayah Timor Leste.

Pernyataam Ximenes tersebut dikatakan di Parlemen Nasional RDTL pada Kamis (6/9), kepada salah satu media nasional harian Timor Leste yang terbit pada Jumat (7/9).

"Terkait hal tersebut, kejadian sebenarnya tidak seperti itu, bahkan pernyataan dari David Diaz Ximenes adalah pemutar balikan fakta,sekali lagi pemutar balikan fakta dari hal yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini," ujar Danrem 161/Wira Satya Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa melalui keterangan tertulis, Minggu (9/9).

Dari keterangan yang disampaikan David kepada media tersebut, dia mengatakan kejadian itu bermula saat warga Kefamenanu yang masuk untuk membersihkan rumput di daerah setempat untuk berladang.

Padahal, mereka sudah melihat dan mengetahui tanda batas di daerah tersebut tetapi justru tidak menghiraukannya.

Maka itu, David juga mengaku menyesali sikap warga Kefamenanu tersebut. Dia juga mengklaim tidak hanya itu saja yang dilanggar. Warga Indonesia juga disebutnya datang ke wilayah Naktuka yang diketahui bertanah subuh untuk berladang.

Menurut Teguh, status lahan di perbatasan RI-RDTL masih terdapat masalah yang belum diselesaikan oleh kedua negara yaitu daerah Unresolved Segment atau daerah yang belum disepakati kedua negara dan Unsurveyed Segment atau daerah yang belum terdata.

Teguh juga mengatakan pernyataan David tentang pelanggaran wilayah perbatasan di Naktuka oleh masyarakat Indonesia tidak bisa dibuktikan. Justru pelanggaran tersebut secara jelas dilakukan oleh masyarakat RDTL.

Hingga saat ini Desa Naktuka yang luasnya sekitar 1069 hektare merupakan wilayah sengketa dan berstatus quo.

"Dalam kasus sekarang di Desa Manusasi dan Desa Naktuka berada di wilayah Unresolved Segment (batas yang belum disepakati atau belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara), artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo," tuturnya.

Ada tiga pembagian zona di Desa Manusasi yang luasnya mencapai 142,7 hektare tersebut. Ketiga zona itu adalah zona atau daerah sengketa I (satu) berada di dekat Pos TNI (RI), daerah sengketa II (dua) berada di tengah dan daerah sengketa III (tiga) berada di dekat pos UPF (RDTL)

Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat, Teguh mengatakan masyarakat Timor Leste justru telah sengaja melakukan dugaan pelanggaran batas wilayah.

Di zona III didekat Pos UPF (RDTL), mereka secara terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk ditanami.

"Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zone I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III," ucapnya.

Desa Naktuka, dikatakan Teguh, seharusnya steril dari aktivitas masyarakat tetapi di wilayah itu justru terdapat warga RDTL yang tinggal dan berkebun serta berladang.

Pada April 2018, Teguh mengatakan Desa Naktula pernah menjadi salah satu lahan kampanye salah satu tokoh penting di RDTL. Dalam kampanyenya, dia menyatakan jika menang maka lahan itu milik RDTL dan sebaliknya.

"Hal ini sudah tidak dibenarkan secara hukum internasional," kata Teguh. (age)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2wZKmvb
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment