Thursday, September 13, 2018

Terlibat Pungli SIM, Kapolres Kediri Dimutasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan sudah menjatuhkan sanksi kepada Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan yang sempat menjabat Kepala Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur. Lantaran terlibat pungutan liar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dia dimutasi ke posisi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Inspektur Jenderal Eko Indra Heri meneken langsung Surat Telegram bernomor ST/2282/IX/KEP/2018 tertanggal 12 September lalu, berisi perintah mutasi buat Erick. Mutasi dilakukan terkait proses pemeriksaan Erick.

"Benar kita keluarkan mutasi itu," kata Eko kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).

Jabatan Kapolres Kediri yang ditinggalkan Erick akan diisi oleh Ajun Komisaris Besar Roni Faisal Saiful Faton. Saat ini dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Resese Narkoba Polrestabes Surabaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan perihal mutasi tersebut. Menurutnya langkah itu diambil setelah melalui mekanisme dewan pangkat yang memutuskan Erick dimutasi yang bersifat demosi.

Dedi mengatakan dalam proses demosi itu Erick akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

"Itu sudah melalui mekanisme dewan pangkat bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Perkara pungli yang menyeret Erick ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polri di Polres Kediri, pada 18 Agustus lalu.

Ketika itu, tim Saber Pungli Polri menemukan setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Pungli dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.


Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika. Setelah dihitung setiap pekan, uang itu lantas diberikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Polres Kediri Inspektur Satu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.

Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN, sementara Erick menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Kemudian, Fatikh menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Selain nama-nama yang disebut menerima setoran rutin dari AN di atas, sejumlah nama juga dikabarkan terjaring dalam OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Polri yakni Aiptu Yoyok, Aipda Kuswanto, Brigadir Didik Feri, Bripka Agustinus Soni, Bripda Halla Cintiya, Bripda Ana Handayani, Bripda Zahrina, Brigadir Andi Fahrudin, Brigadir Pujianto, Bripka Zainul Aula, Bripka Catur Edi, dan sejumlah PNS. (ayp)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2x70T14
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment