Sunday, September 9, 2018

Tanggapi Pajak Naik, APM Terpikir Tambah Fitur atau Layanan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pembelian mobil impor atau completely built up (CBU) mesin mulai 3.000 cc akan dikenakan pajak hingga 195 persen, setelah pemerintah menetapkan 
tarif PPh (Pajak Penghasilan) 22 untuk barang mewah kategori itu dikenakan pajak 10 persen.

Selain PPh 22 sebesar 10 persen, mobil mewah yang masuk dalam kategori itu juga terbebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sampai 125 persen, bea masuk yang dipukul rata 50 persen, kemudian ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Aturan pemerintah yang menetapkan pengendalian impor barang ini banyak berimbas pada mobil-mobil premium di Indonesia. Selama ini Indonesia bisa dikatakan bak 'surga' para importir umum karena ada permintaan dari konsumen.

Ada banyak mobil mewah CBU bermesin 3.000 cc ke atas yang dijual di Indonesia mulai dari Lexus, Mitsubishi, Nissan, dan Toyota hingga merek Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz.

"PPh naik dan beberapa barang disesuaikan, termasuk kendaraan yang ccnya besar, kami ada beberapa model yang terpapar dengan peraturan tersebut. Yang pasti saat ini kami sedang study efeknya ke segmen yang modelnya terpapar dengan penyusuaian itu," kata Excecutive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto kepada CNNIndonesia.com melalui whatsapp, Senin, (10/9).

"Sehingga nanti dapat mengambil keputusan yang tepat, apakah akan menyesuaikan harganya secara langsung atau mungkin ambil strategi lain seperti menambah fitur dan layanan untuk penyesuaian. Intinya kalau pun ada penyesuain harus sesuai kebutuhan market nya baik dari sisi ekspekstasi dan penerimaan sehingga tetap terjangkau bagi konsumen."

Produk lain yang terkena dampak dari tarif impor baru adalah Mazda CX-9.

Terakhir, sports car dan super car yang paling telak harus mengikuti tarif PPh 22 terbaru. Deretan mobil tersebut adalah Ferrari, Lamborghini, Aston Martin, McLaren, Bentley, Jaguar, Porsche, Roll Royce, hingga Bugatti yang mempunyai produk dengan mesin rata-rata di atas 3.000 cc.

Tarif impor baru itu sendiri akan berlaku pekan ini atau tujuh hari setelah ditandatangani pada Rabu (5/9).

Sebelumnya distributor motor premium seperti Honda, Kawasaki dan Yamaha mengeluhkan kenaikan pajak impor. Satu hari setelah tarif PPh 22 baru diumumkan pemerintah, cuma Kawasaki yang mengumumkan sudah mengantongi kenaikan harga motor premiumnya, dan belum berlaku untuk beberapa hari ke depan.

"Kami masih wait and see, manajemen belum memutuskan (menaikkan harga). Jika harus menaikkan harga, untuk motor mesin 650 cc di bawah harga Rp200 juta akan ada kenaikan sebesar Rp6 juta. Kalau motor harga di atas 200 juta ada kenaikan Rp8 juta," kata Head & Sales Marketing Kawasaki Motor Indonesia Michael C Tanady kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/9). (mik)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2MirTiS
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment