Wednesday, September 12, 2018

Suap Pemulusan Perkara Korupsi, KPK Periksa Wakil Ketua PN Medan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan. Wahyu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saksi Wahyu Prasetyo Wibowo akan diperiksa untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).

Wahyu sendiri merupakan salah satu hakim dalam perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi di PN Medan. Wahyu juga sempat ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 28 Agustus 2018. Namun dilepas lantaran dianggap belum kecukupan bukti keterlibatannya dalam suap pemulusan perkara korupsi Tamin.

Tak hanya Wahyu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, karyawan swasta PT Erni Putra Terari Iwan, panitera pengganti pada PN Medan Oloan Sirait, pengacara Farida, serta staf tersangka Merry Purba yang bernama Winda Ambor BR Gultom.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Eni menegaskan hanya dirinyalah yang terlibat dalam penerimaan dana komitmen fee Rp 4,8 Miliar

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2NCaMxk
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment