Thursday, September 6, 2018

Sempat Dilarang, Trader Diperbolehkan Ekspor Batu Bara Lagi

Galih Gumelar, CNN Indonesia | Jumat, 07/09/2018 00:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan akan memperbolehkan perusahaan ekspor perantara (trader) untuk kembali mengekspor batu bara dalam rangka menurunkan defisit transaksi berjalan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun aturan yang membuka peluang trader untuk ekspor batu bara.

Maklum, sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menghentikan untuk sementara izin trader melakukan ekspor batu bara setelah Kementerian Perdagangan mendapatkan rekomendasi dari KPK.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018, saat ini ekspor batu bara hanya boleh dilakukan oleh eksportir terdaftar (ET), yakni eksportir batu bara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Namun, karena pemerintah ingin mendorong ekspor, nantinya ekspor batu bara tak hanya diperbolehkan untuk produsen batu bara saja. Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekspor antara Januari hingga Juli sebesar 11,35 persen masih kalah dibanding pertumbuhan impornya yakni 24,48 persen.

"Sekarang untuk mendorong ekspor, trader diperbolehkan untuk ekspor batu bara. Kemarin kan sempat dimoratorium," jelas Oke di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (6/9).

Lebih lanjut, nantinya Kemendag juga tidak memberikan batasan terkait volume batu bara yang bisa diekspor trader. Tak hanya itu, ia pun belum menghitung tambahan nilai ekspor pasca relaksasi ini.

Meski demikian, pemerintah juga tetap akan mengawasi aktivitas ekspor tersebut. Nantinya, trader yang boleh mengekspor batu bara juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Namun ini bukan rekomendasi teknis, mungkin kami hanya akan konsultasi dengan Kementerian ESDM izin-izin ekspor ini bisa diterbitkan ke siapa saja," papar dia.

Untuk penelusuran tujuan ekspor dan menarik devisa hasil ekspornya ke Indonesia, Kemendag juga mewajibkan seluruh eksporter tersebut untuk menggunakan Letter of Credit (L/C). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bahkan mengatakan seluruh ekspor hasil sumber daya alam wajib menggunakan L/C.

Adapun, L/C sendiri adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri. Dengan L/C, eksportir berhak mengirimkan tagihan kepada importir untuk menarik wesel-wesel yang menjadi hak eksportir.
"Nantinya juga agar hasil-hasil (devisa) ekspornya ini mudah dimonitor," paparnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batu bara nasional tahun ini diproyeksi menjadi 510 juta ton setelah kuota produksinya dinaikkan 25 juta ton dari proyeksi sebelumnya yakni 485 juta ton. Dari angka tersebut, sebanyak 25 persen untuk memasok kebutuhan dalam negeri dan sisanya untuk pasar ekspor.

Hingga semester I tahun ini, ekspor batu bara mencapai 209,6 juta ton atau 81,5 persen dari total produksi batu bara di dalam negeri selama awal Januari hingga akhir Juni 2018 sebesar 257,17 juta ton.

(agt)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2Cr8CMI
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment