Wednesday, September 12, 2018

SBY: Silakan Prasasti Bandara Lombok Dicopot, Saya Tak Punya Hak Lagi

Sebelumnya, Pemerintah lewat Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Keputusan Menteri tentang perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menhub menetapkan nama baru yakni Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Namun, pemerintah tidak menyatakan akan mencopot prasasti Bandara Internasional Lombok yang ditandatangani SBY.

"Bahwa dalam rangka menetapkan nama bandar udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, telah didapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Majelis Adat Sasak serta Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional," demikian pernyataan rilis Kemenhub, Rabu 5 September 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2NE2lSe
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment