Liputan6.com, Denpasar Gubernur Bali, Wayan Koster akan melarang penggunaan bahan plastik untuk kemasan. Menurut Koster, hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi sampah plastik. Hanya saja, pelarangan bahan plastik yang dimaksudnya masih sebatas bahan sekali pakai. "Prioritas pelarangan akan diutamakan dulu pada styrofoam, kantong plastik dan alat makan berbahan plastik," kat a Koster dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan World Clean Up Day yang dilaksanakan di Pantai Kuta, Badung, Sabtu 15 September 2018. Langkah tegas Koster itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai salah satu bentuk program 100 harinya. "Kami akan menerbitkan Pergub mengenai pelarangan bahan plastik sekali pakai di seluruh Bali," paparnya. Nantinya Pergub ini tak hanya sekadar melarang konsumen menggunakan kantong plastik sekali pakai, tapi juga menghentikan peredarannya sejak di sumbernya yaitu produsen dan distributor. Ia meminta peran serta masyarakat mendukung program yang akan dirancangnya ini. Sebab, kata dia, sampah plastik persoalan serius yang tak hanya mengancam lingkungan, tetapi berbahaya bagi kelangsungan budaya dan pariwisata Bali. "Kami berharap masyarakat ikut serta mendukung program ini, karena masalah sampah ini adalah masalah kita semua. Ini sudah sangat berbahaya mengancam kebudayaan dan pariwisata kita," ujar Koster. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2NdCKzX |
0 Comments:
Post a Comment